BAB II PEMBAHASAN 2.1. Negara Hukum Negara hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara dan seluruh aspek di dalamnya baik itu pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tugas maupun tindakan harus didasari oleh kepastian hukum. Aristoteles berpendapat yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Maksudnya adalah masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik i...