Langsung ke konten utama

Makalah Negara Hukum Dan Kekuasaan

BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Negara Hukum

Negara hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara dan seluruh aspek di dalamnya baik itu pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tugas maupun tindakan harus didasari oleh kepastian hukum.

Aristoteles berpendapat yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.

Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Maksudnya adalah masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis, seperti undang-undang, maupun hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing. Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sementara dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut recht. Istilah recht sendiri berasal dari bahasa latin rectum yang artinya tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan.

2.1.2. Ciri-ciri Negara Hukum

Sebagai seorang ahli hukum Anglo-Amerika, A.V.Dicey memperkenalkan tiga ciri penting setiap negara hukum, yaitu:

a. Supremasi hukum (supremacy of law), dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.

b. Persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.

c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan. Agak berbeda dengan Dicey, F. Julius Stahl menyatakan ada  empat elemen penting negara hukum, yaitu :

a. Perlindungan hak asasi manusia

b. Pembagian atau pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia.

c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.

d. Peradilan tata usaha negara.

2.1.3. Prinsip Negara Hukum

Prinsip-Prinsip negara hukum sebagai berikut :

1.). Supremasi Hukum (Supremacy of Law).

Adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum.

Supremasi hukum terbentuk atas keadilam untuk mencapai kesejahteraan rakyat, dan berikut dalam supermasi hukum :

a). Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law).

b). Asas Legalitas (Due Process of Law).

c). Pembatasan Kekuasaan.

d). Organ-Organ Pemerintahan Yang Independen.

e). Peradilan Bebas dan Tidak Memihak.

f). Peradilan Tata Usaha Negara.

g). Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).

h). Perlindungan Hak Asasi Manusia.

i). Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat).

j). Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare

Rechtsstaat).

k). Transparansi dan Kontrol Sosial.

2.1.4. Konsep Negara Hukum

1) Negara Hukum Konsep Eropa Kontinental

Model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis, Soetanto menyatakan ada dua sarjana Barat yang berjasa dalam pemikiran negara hukum yaitu Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl. Kant memahami negara hukum sebagai nachtwakker staat atau nachtwachterstaat atau “negara penjaga malam” yang tugasnya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Gagasan hukum menurut konsep Kant disamakan negara hukum liberal. Konsep rechstaat menurut Friedrich Julius Stahl dalam bukunya  Constitutional Government and Democrazy: Theory and Practise in Europe and America, seperti dikutip oleh Miriam Budiardjo, ditandai dengan empat unsur, yaitu adanya:

1) hak-hak asasi manusia;

2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia, biasa dikenal sebagai Trias Politika;

3) pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van hestuur); dan

4) peradilan administrasi dalam perselisihan.

Menurut Scheltema terdapat 4 asas atau unsur utama negara hukum dan setiap unsur utama diikuti beberapa unsur turunannya, dengan gambaran unsurunsurnya:

a. Adanya kepastian hukum, dengan unsur turunannya:

1) Asas legalitas;

2) Undang-undang yang mengatur tindakan yang berwenang sedemikian rupa, sehingga

    warga dapat mengetahui apa yang dapat diharapkan;

3) Undang-undang tidak boleh berlaku surut;

4) Hak asasi di jamin dengan undang-undang;

5) Pengendalian yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

b. Asas persamaan, dengan unsur turunannya:

1) Tindakan yang berwenang diatur dalam undang-undang dalam arti materil;

2) Adanya pemisahan kekuasaan.

c. Asas demokrasi, dengan unsur turunannya:

1) Hak untuk memilih dan dipilih bagi warga Negara;

2) Peraturan untuk badan yang berwenang ditetapkan oleh parlemen;

3) Parlemen mengawasi tindakan pemerintah.

d. Asas pemerintahan untuk rakyat, dengan unsur turunannya:

1) Hak asasi dijamin dengan undang-undang dasar;

2) Pemerintahan secara efektif dan efisien.

Konsep negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum eropa kontinental, konsep negara hukum anglo saxon, maupun konsep negara hukum sosialis, ketiga konsep negara hukum tersebut didasarkan pada paham liberal individualistis dan sosialis, sedangkan konsep negara hukum Indonesia didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yaitu pancasila.

Perbedaan tersebut terletak pada masalah kedudukan individu terhadap masyarakat dan hak serta kewajiban individu terhadap masyarakat. Perbedaan ini terutama karena pengaruh pandangan hidup serta latar belakang sejarah bangsa Indonesia. Karena itu konsep negara hukum Indonesia pun dengan sendirinya juga berbeda dengan konsep negara hukum liberal. Beberapa hal yang membedakan konsep negara Hukum Indonesia dengan negara hukum lainnya sebagai berikut:

1. Bersumber pada Pancasila

Roeslan Saleh berpendapat, dengan memperhatikan penempatan dan fungsi Pancasila dalam pembukaan, maka Pancasila merupakan Grundnorm yang lebih luas daripada Grundnorm menurut Hans  Kelsen, karena meliputi seluruh norma kehidupan bangsa Indonesia.

Menurut pandangan Padmo Wahjono berpendapat Pancasila yang menjadi landasan dasar kehidupan berkelompok (bernegara) bangsa Indonesia merupakan kaidah pokok fundamental negara.

Sedangkan menurut notonegoro dengan memakai pendapat Nawiasky, menempatkan kedudukan Pancasila dalam pembukaan UUD sebagai ”pokok kaidah negara” (Staatsfundamentalnorm). Dalam konteks kekinian, unsur bersumber pada Pancasila telah sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019, yang berbunyi pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

2. Sistem Konstitusi

Di negara-negara Barat dikenal asas legalitas, artinya bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van heet bestuur) yang kemudian berkembang menjadi berdasarkan hukum dan berdasarkan kegunaannya. Unsur legalitas ini mendapat reaksi, yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan secara terpaksa di Negara Belanda.

Berdasarkan pengamatan, maka bangsa Indonesia menganggap sudah cukup apabila kewenangan pemerintah diatur pokok pokoknya saja, diatur kerangka dasarnya saja, sedangkan pengaturan selanjutnya (lebih rinci) dapat diatur kemudian, disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, oleh karena itu masalah-masalah pokok tersebut sebaiknya diatur dalam hukum dasar atau konsitusi saja.

Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi atau sistem hukum Dasar, secara formal ditentukan dalam Undang-Undang Dasar (hukum dasar tertulis) dan apabila ditelusuri dalam UUD 1945 akan ditemukan sejumlah ketentuan susunan dan kedudukan pemerintah, hak dan kewajiban pemerintah dan pengawasan terhadap pemerintah.

3. Kedaulatan Rakyat

Pakar kedaulatan Jean Bodin berpendapat, kedaulatan adalah kekuasaan terttinggi tanpa pembatasan oleh hukum. Hukum tidak lain dari kemauan raja (negara), karena rajalah yang membuat undang-undang (hukum). Kedaulatan dilengkapi dengan sifat tunggal, asli, langgeng, tidak terbatas.

Menurut Althusius, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan sesuatu yang menuju kepada kepentingan jasmani dan rohani warga negara, kekuasaan ini ada ditangan rakyat sebagai keseluruhan. Dan kedaulatan ini menjelma dalam undangundang, yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara, yang terdiri dari seorang kepala dan para pengawas yang mengawasi berlakunya undang-undang, rakyat secara keseluruhan dapat meminta pertanggung jawaban dari raja, apabila ia berbuat sewenang-wenang.

4. Persamaan Kedudukan dalam Hukum

Unsur ini dimuat dalam UUD 1945, bukan karena banyak negara juga memuat dalam Undang-Undang Dasarnya. Akan tetapi bagi bangsa Indonesia, hal ini mempunyai latar belakang sejarah yang pahir di bawah pemerintah jajahan Belanda. Waktu itu bangsa Indonesia yang disebut sebagai inlander adalah warga negara kelas tiga (I.S. Pasal 163), karena kedudukan hukumnya tidak sama dengan golongan Eropa dan Timur Asing. Demikian pula diskriminasi ras dalam peradilan. Bagi bangsa Indonesia cukup dengan hakim tunggal dengan jaksa dan pengacara yang tidak dipersyaratkan harus Sarjana Hukum di pengadilan tersendiri yang dikenal dengan sebutan Landraad. Di landraad inilah semula dikenal pengacara dengan sebutan “pokrol bambu”.

5. Kekuasaan kehakiman yang Bebas dari Kekuasaan Lain

UUD 1945 tidak menganut teori Trias Politika, akan tetapi untuk menjamin hak warga negara untuk menikmati keadilan, perlu ditetapkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain terutama kekuasaan pemerintah (eksekutif). Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 disebutkan:

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

6. Pembentukan Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Pasal 20 ayat (2) “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”.

7. Sistem Perwakilan

Menurut pendapat Bagir Manan, terdapat dua pendapat yang lazim tentang sistem pemerintahan Indonesia dibawah UUD 1945, yaitu kelompok yang berpendapat bahwa Indonesia menganutsistem Presidensial dan kelompok yang berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem campuran.karena pertanggung jawaban presiden kepada MPR bukan merupakan pertanggungjawaban kepada badan legislatif. Dalam hal ini, pertanggungjawaban Presiden kepada MPR tidak boleh disamakan dengan pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen (dalam sistem parlementer), pertanggungjawaban Presiden kepada MPR merupakan upaya konstitusional untuk checking and balancing. Dengan demikian unsur parlementer (dalam UUD 1945) tidak ada sama sekali.

2.2. Kekuasaan

Kekuasaan berasal dari kata “kuasa” yang berarti kemampuan atau kesanggupan untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan merupakan konsep yang sangat penting dalam ilmu sosial pada umumnya dan dalam ilmu politik pada khususnya. Pada hal ini politik mengasumsikan inti kekuasaan politik artinya memperjuangkan dan mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan erat kaitannya dengan pengaruh atau mempengaruhi, kekuasaan pada umumnya berupa relasi dalam arti terdapat satu pihak yang meguasai dan satu pihak yang tunduk, satu pihak memberikan perintah dan satu pihak harus patuh pada perintah tersebut.

Machiavelli menggambarkan Kekuasaan sebagai sebuah tujuan. Kekuasaan ini diwujudkan dalam negara sebagai simbol politik tertinggi bersifat mutlak dan mencakup semuanya. Kekuasaan adalah inti dari apa yang diperbuat oleh seorang penguasa yang ingin berkuasa. Tugas utama penguasa adalah mencari keunggulan dan mempertahankan kepentingan negaranya untuk menjamin kelangsungan hidup. Dalam menjamin kelangsungan hidup diperlukan kekuatan dan kecerdikan. Jika negara tidak kuat akan mendorong hasrat kekuatan.

Dikutip dalam buku Dasar Dasar Ilmu Politik, menurut Max Weber dalam buku nya Wirtschaft und Gesellschaft (1922):

“Kekuasaan adalah kemampuan, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemampuan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini”. (Macht beduetet jede chance innerhalb einer soziale bezieung den eigenen willen durchstechen auch gegen widerstreben durchaisetchen, gleichviel l worauf diese chance beruht), (Budiardjo, 2008).

Max Weber menyatakan bahwa kekuasaan sebagai peluang bagi seseorang maupun kelompok untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan kemauannya sendiri sekaligus mampu diterapkan terhadap tindakan perlawanan dari orang maupun golongan tertentu. Kekuasaan seharusnya membawa kesejahteraan bagi setiap masyarakat dan bukan mendatangkan dominasi yang menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi masyarakat. Sementara Talcott Parson sebagaimana dikutip dalam buku Dasar Dasar Ilmu Politik mengemukakan bahwa:

“Kekuasaan adalah kemampuan untuk menjamin terlaksanakannya kewajiban kewajiban yang mengikat, oleh kesatuan kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif. Kewajiban adalah sah jika menyangkut tujuan tujuan kolektif. Jika ada perlawanan, maka ada pemaksaan melalui sanksi sanksi negative dianggap wajar, terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu. (Power then generalized capacity to secure the performance of binding obligation by units in a system of collective organization when the obligation are legitimazed with reference to their bearing on collective goals, and where is case of recalcitracy there I a presumption of enforcement by negative situational sanctions whatever the agency of the enforcment)” (Budiarjo 2008).

Kekuasaan menurut John Locke terbagi kedalam tiga bagian. Pertama kekuasaan Legislatif, merupakan kekuasaan dalam pembuatan undang-undang yang mengikat kekuasaan eksekutif dan rakyat harus tunduk terhadapnya. Kekuasaan itu dijalankan oleh parlemen. Kedua, kekuasaan Eksekutif (pemerintah) yakni sebagai pelaksana undang-undang. Ketiga, kekuasaan Federatif  yakni kekuasaan yang menyangkut hubungan luar negeri (Suseno, 2016).

Menurut Robert Dahl, bahwa A memiliki kekuasaan atas B jika A dapat mengakibatkan B untuk bertindak sesuai dengan keinginan A. Kemampuan untuk mengadakan sanksi agar satu pihak tidak mengikuti kemauan dari pihak lain merupakan esensi kekuasaan itu sendiri 

2.2.1. Sumber Kekuasaan

Sumber sumber dalam kekuasaan dapat dilihat berdasarkan pada 2 hal yaitu:

a. Kekuasaan berdasarkan pada kedudukan

Dibagi kedalam beberapa jenis yakni:

1) Kekuasaan formal atau legal, kekuasaan dalam hal ini diperoleh karena dipilih atau ditunjuk dan diperkuat dalam aturan maupun perundangan- undangan secara sah.

2) Kendali atas Sumber dan Ganjaran, seseorang memiliki kekuasaan untuk memimpin dan memberikan ganjaran kepada anggota yang berada di bawahnya.

3) Kendali atas hukum dan ganjaran, umumnya berkaitan dengan hukuman maka ganjarannya akan terkait dengan kendali atas hukuman. Biasanya kepemimpinan seperti ini berdasarkan rasa takut.

4) Kendali atas informasi, dalam hal ini pihak yang memegang sumber informasi dapat menjadi pemimpin.

5) Kendali ekologik, sumber ini disebut juga rekayasa terhadap situasi, contohnya kendali dalam hal penempatan jabatan oleh seorang pemimpin.

6) Kekuasaan kepribadian, hal ini didasarkan pada kepribadian seseorang atau sifatnya yang mempunyai keterampilan atau keahlian, maupun kharismanya.

b. Kekuasaan pada sumber politik

1) Kendali terhadap proses pembuatan keputusan, kekuasaan seseorang untuk membuat sebuah keputusan misalnya dalam sebuah organisasi ketua atau pimpinan mempunyai kuasa untuk menetukan sebuah keputusan akan dibuat dan dilaksanakan.

2) Koalisi kepemimpinan atas dasar kekuasaan politik ditentukan juga akan hak dan wewenang dalam membuat kerjasama dengan pihak lain.

3) Partisipasi pimpinan dalam mengatur partisipasi anggotanya, artinya pemimpin mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan bentuk partisipasi dan siapa saja yang boleh terlibat.

4) Institusionalisasi, pemimpin mempunyai kekuasaan dalam penentuan dan penetapan sesuatu sesuai tujuan dan fungsi institusi atau lembaganya.

Selain itu sumber kekuasaan juga diperoleh melalui legitimasi, kuasa atas sumber informasi, keuangan, keahlian atau kritikalitas, hubungan sosial dalam masyarakat dan karakter seseorang yang hebat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir Pengamalan Sila Kelima dalam TAP MPR

  Butir Pengamalan Sila Kelima dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Butir-butir sila kelima Pancasila melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan Mengembangkan sikap adil terhadap sesama Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghormati hak orang lain Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum Suka bekerja keras Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Berikut adalah beberapa contoh penerapan nilai keadilan dalam berbagai lingkungan. Penerap...

Butir Pengamalan Sila Ketiga dalam TAP MPR

  Butir Pengamalan Sila Ketiga dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Pengamalan nilai-nilai pancasila sila ketiga dijabarkan dalam butir-butir sesuai TAP MPR Nomor I/MPR/2003, sebagai berikut: Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi serta golongan Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara serta bangsa apabila diperlukan Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai persatuan dalam sila ketiga Pancasila juga harus diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapannya: Penerapan nilai persatuan di rumah a. Menanamkan jiwa dan semangat...

Materi Perkembangan Filsafat Barat

Sejarah perkembangan Filsafar Barat         Perkembangan filsafat barat banyak ditemukan masalah yang telah dientaskan oleh banyak filusuf dimasanya, dan sejalan dengan keadaan itu pula aliran filsafat barat berkembang begitu pesat dan mampu menguasai bahkan mewarnai pemikiran manusia dalam periode tertentu.Sejarah perkembangan filsafat barat itu dibagi kedalam tiga periode, yaitu zaman klasik (yunani), filsafat abad pertengahan dan filsafat abad modern. Berikut akan dijelaskan masing-masingnya: 1.1 Filsafat Zaman Klasik        Hal ini dimulai sekitar tahun 600 SM yaitu di suatu kota bernama yunani yang terkenal dengan para ilmuwan-ilmuwannya. Awal mulanya para filosof Yunani memusatkan perhatiannya pada dunia diluar diri pribadi mereka yakni terahadap alam semesta (cosmos). Melalui ini maka berkembanglah suatu filsafat yang disebut dengan filsafat alam. Dengan ini para filosof mulai memperdebatkan tentang asal mula segala sesuatu yang ada di bumi...