A. Pengertian Amandemen dan tujuannya
Amandemen adalah tindakan penambahan atau perubahan yang diterapkan pada konstitusi suatu negara, dan perubahan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari naskah konstitusi asli. Di Indonesia, amandemen dalam UUD 1945 harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan kesepakatan dasar.Penting untuk dicatat bahwa amandemen UUD 1945 harus memastikan beberapa hal, termasuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dan memasukkan penjelasan yang semula terletak di luar naskah ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.Proses amandemen UUD 1945 dijalankan secara bertahap, dimulai dengan memberikan prioritas pada pasal-pasal yang mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di MPR. Setelah itu, proses perubahan berlanjut dengan menghadapi pasal-pasal yang lebih sulit untuk mencapai kesepakatan.
Alasan diadakannya amandemen yaitu:
Pertama, Secara filosofis. Didalam pandangan ini peraturan PER-UU yang bersifat “normatif”. Yakni yang memuat perintah dan larangan yang disertai ancaman “sanksi hukum” harus ditempatkan di dalam lembar negara sesuai dengan asas”fictive”. Asas ini mengasumsikan, setiap orang dianggap tahu hukum dan diancam sanksi hukum juka sebuah peraturan sudah ditempatkan didalam lembar negara.
Kedua, Fakta historis. Jika dikatakan bahwa pemerintah yang bekerja di dalalam UUD 1945 yang tidak dimaksudka di dalam lebih dulu tidak sah maka pemerintahan pertama yang di pimpin oleh Soekarno-hatta menjadi tidak sah, padahal keabsahan kepemimpinan merekasama sekali tidak diragukan ,bahwa kepemimpinan mereka sah secara konstitusional dan legimated secara politik.UUD1945 di sahkan oleh PPKI sekaligus pengangkatan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Serta kesatuan negara republik indonesia serikat (KRIS). 1949 yang tetap mempertahankan sokarno-hatta sebagai presiden dan wapres juga berlaku tidak pernah dimasukkan di dalam LN. Akan tetapi keabsahan mereka tidak pernah dipersoalkan
Ketiga, Secara yuridis. Para perumusa UUD 1945 sudah menunjukan kearifan bahwa apa yang mereka lakukan ketika UUD 1945 tentu akan berbeda kondisinya dimasa yang akan datang dan mungkin suatu saat akan mengalami perubahan.
Tujuan Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 memiliki tujuan utama:
1.Pembatasan kekuasaan Presiden.
2.Perluasan otonomi daerah dan desentralisasi.
3.Penegakan hak asasi manusia.
4.Demokratisasi proses pemilihan.
5.Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti DPD, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
Agama di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam tentunya memiliki rasa taat beragama dengan cara tunduk kepada tuntunan syariat islam itu sendiri. Peradilan Agama yang dalam hal ini adalah wujud dari bentuk akomodasi terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang beragama islam. Pada masa awal kekuasaan Islam, kekuasaan peradilan masih dipegang oleh Rasulullah SAW. Beliau sendiri yang melaksanakan fungsi sebagai hakim atas berbagai persoalan dan sebagai pemimpin umat. Setelah Islam mulai berkembang dan kekuasaan Islam makin melebar, Rasulullah mulai mengangkat sahabat-sahabatnya untuk menjalankan kekuasaan di bidang peradilan di berbagai tempat. Di antara sahabat tersebut adalah Muadz Bin Jabal ra, yang ditunjuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan peradilan di Yaman, dan Atab Bin Asid yang menjadi hakim di Mekah.[2] Setelah Rasulullah SAW wafat, sahabat sebagai generasi Islam pertama meneruskan ajaran dan misi kerasulan. Berita meninggalnya Nabi SAW merupakan peristiwa yang mengejutkan sahabat. Sebelum jenazah Nabi SAW dikubur, sahabat telah berusaha memilih penggantinya sebagai pemimpin agama dan pemimpin negara. Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi SAW. Abu Bakar diganti oleh Umar bin Khattab yang kemudian diganti oleh Usman bin Affan dan selanjutnya diganti oleh Ali bin Abi Thalib.[3]
Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia tentunya tidak lepas dari dari tuntutan masyarakat yang beragama islam untuk pemenuhan terhadap perkembangan masyarakat dalam pemenuhan hukumnya. Melalui ahli hukum Van den Berg lahir teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa syari’at Islam secara keseluruhan berlaku bagi pemeluk pemeluknya. Atas pengaruh teori ini, maka Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1882 mendirikan Peradilan Agama yang ditujukan kepada warga masyarakat yang memeluk Agama Islam.[4] Dalam perkembangannya Peradilan Agama di Indonesia secara de jure mulai di akui Sejak tahun 1882, Peradilan Agama mulai masuk ke dalam sistem ketatatanegaraaan Pemerintah Hindia Belanda, yakni dengan dikeluarkannya keputusan Raja Belanda No. 24 tertanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Stb. 1882 No. 152. Berdasarkan Stb. 1882 No. 153, maka Stb. 1882 No. 152 tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1882. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa tanggal 1 Agustus 1882 merupakan tanggal diakuinya Badan Peradilan Agama menjadi Pengadilan Negara di Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda.[5]
Peradilan Agama pada masa penjajahan kolonial Belanda dapat dilihat kedalam dua bentuk yaitu: Pertama, toleransi pihak Belanda melalui VOC (Vereenigde Oots-Indische Compagnie) yang memberikan ruang yang agak luas bagi perkembangan Hukum Islam, dikenal dengan penerapan teori Receptie in complex yang dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg yang mengajarkan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah undang-undang agama mereka.
Dalam sistem ketatanegaraan Hindia Belanda, Peradilan Agama secara yuridis formal memiliki kedudukan sebagai Pengadilan Negara.
Kedudukan Peradilan Agama menjadi Lembaga Negara, menjadi dasar bagi kewajiban pemerintah membentuk Peradilan Agama di setiap daerah yang sudah ada landraad (Pengadilan Negeri). Kedua, upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkannya pada hukum Adat. Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven menentang teori Receptie in complex, mereka membuat teori baru, yaitu teori receptive yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia bukan hukum Islam melainkan Hukum adat, hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak Kedua, upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkannya pada hukum Adat. Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven menentang teori Receptie in complex, mereka membuat teori baru, yaitu teori receptive yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia bukan hukum Islam melainkan Hukum adat, hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum adat dan sudah diterima (diresepsi).[6]Pengaruh teori receptie berdampak dengan dikeluarkannya Staatsblad 1937 No. 116. Staatsblad ini mencabut wewenang yang dimiliki Peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan harta benda, terutama tanah. Kompetensi Peradilan Agama hanya tebatas masalah perkawinan dan perceraian. Lembaga peradilan bukan lagi lembaga peradilan yang selayaknya, namun hanya sebatas lembaga agama semata.
Pasca Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia menjadi tonggak baru sejarah perkembangan dunia peradilan khususnya dengan Peradilan Agama. Pada awal tahun 1946 dbentuklah kementerian agama. kementerian agama dimugkinkan melakukan konsolidasikan atas seluruh administrasi lembaga-lembaga islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementerian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal 25 Maret 1946 Nomor 5/SD yang menjadi Unsemua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementerian Kehakiman ke dalam kementerian Agama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadah/badan yang beskala nasional. Kemudian berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksut-maksut untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama.[7] Praktis kedudukan Lembaga Peradilan Agama berada pada kementerian agama dan terpisah dari lembaga peradilan lainnya.
Masa Orde Baru
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengokohkan keberadaan Peradilan Agama dengan status yang sama dengan lingkungan peradilan lainnya sehingga merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan dalam kekuasaaan kehakiman (Yudikatif).Kemudian lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan kembali keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang-undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasal 12 ayat (1) undang-undang ini “Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri” semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).Meskipun keberadaan Peradilan Agama sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya dibawah Mahkamah Agung (Yudikatif) namun terkait dengan independensi masih menyisakan persoalan. Salah satunya adalah adanya intervensi dari kekuasaan lain dalam hal ini Pemerintah (Eksekutif). Hal ini mengingat UU No. 14 Tahun 1970 masih menganut sistem dua atap (double roof system) atau dualisme sistem dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dimana dalam hal teknis yustisial, 4 (empat) lingkungan peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, sedangkan dalam hal non-yustisial seperti administrasi, organisasi dan keuangan berada di bawah kekuasaan eksekutif (departemen). Seperti ditegaskan pada Pasal 11 Ayat (1); “Pemerintah berwenang mengurusi dan mengatur lembaga peradilan dalam hal pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan”. Dengan demikian kekuasaan kehakiman pada saat itu masih kental intervensi oleh kekuasaan eksekutif, bahkan dikendalikan oleh kehendak orang perorang yang berkuasa. Dari hal ini pengebirian terhadap kekuasaan kehakiman terulang Kembali.[8]
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman merupakan Undang-undang (UU) organik yang mengamanatkan dibuatnya UU masing-masing lingkungan Peradilan tersendiri. Hingga berselang 15 tahun kemudian lahirlah Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang memperkuat Kembali secara khusus keberadaan Peradilan Agama.
Sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 terdapat ketidaksejajaran antara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dengan pengadilan lainnya, khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal itu tercermin dengan adanya ketentuan Peradilan Agama tidak dapat menjalankan eksekusi terhadap putusannya sendiri sebelum mendapatkan fiat executie (pengukuhan) dari Pengadilan Negeri. Dengan demikian Pengadilan Agama dapat dikatakan pengadilan semu/kuasi. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989 kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan Peradilan Umum. Ketentuan pengukuhan putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan dicabut. Dengan demikian, Pengadilan Agama memiliki kemandirian untuk melaksanakan putusannya sendiri.[9] Sehingga keberadaan pengadilan agama dari sisi kedudukan maupun kewenangannya menjadi sangat jelas.
Masa Reformasi
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman merupakan undang-undang yang menganut sistem dua atap (double roof system). Masuknya pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman di negeri ini mengakibatkan peradilan tidak indenpenden. Karena itu, kompleksitas permasalahan seputar sektor peradilan di awal reformasi, berkaitan dengan format yuridis, format pemisahan yang tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif. Hal yang penting dilakukan adalah berkaitan dengan penguatan kekuasaan kehakiman dalam perspektif kelembagaan dan teknis administrasi peradilan.
Salah satu di antara realisasi pemerintahan di era Reformasi adalah menerapkan tiga tujuan pokok hukum di bawah kontitusi. Tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan, (ii) kepastian, (iii) kebergunaan. Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan dan kepatutan serta kewajaran. Sedangkan kepastian hukum terkait dengan ketertiban dan kententraman. Sementara, kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama. Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujaun yang tertinggi, tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah: (i) keadilan, (ii) ketertiban, dan (iii) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara.[10]
Reformasi tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru. Diakui atau tidak, pembaruan kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan, sangat erat kaitannya dengan politik hukum yang berlaku. Karena itu, seiring dengan tuntutan reformasi dalam bidang kekuasaan kehakiman agar mandiri dan independen seperti diharapkan melalui TAP MPR Nomor X/MPR/1998, tataran peraturan perundang-undangan mengalami perubahan, yaitu dengan undangkannya Undang-undang RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru ini, sistem yang dipakai adalah sistem satu atap (one roof system). Artinya pembinaan terhadap empat lingkungan lembaga peradilan yang ada secara teknis yustisial, adminstratif, organisatoris, dan finansial berada di tangan Mahkamah Agung.[11]
Selanjutnya khusus bagi Peradilan Agama, pelaksanaan pemindahan lembaga Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004. Dalam ayat (2) Keppres ini menetapkan bahwa organisasi, administrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Depertemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syari’ah Provinsi dan Pengadilan Agama berada di bawah Mahkamah Agung.[12] Pada akhirnya semangat keberadaan lembaga peradilan khususnya Peradilan Agama yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan independen setidaknya tercerminkan pada era reformasi melalui perubahan kedudukan dibawah Mahkamah Agung secara mutlak. Dasar dari perubahan ini tentunya mengacu pada adalah amandemen UUD 1945 Pasal 24 yang setelah diubah selengkapnya berbunyi:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
(3) Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal ini merupakan landasan bagi independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Merdeka dalam arti bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) dalam menjalankan fungsinya terlepas dari pengaruh pemegang kekuasaan yang lain dan mandiri dalam arti berkuasa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemisahan kekuasaan negara yang tertuang dalam UUD 1945.[13] Peradilan Agama sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dulu hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta Wakaf dan Shodaqoh, tetapi sekarang wewenangnya diperluas lagi setelah diundangkannya UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga wewenangnya diperluas meliputi: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah; dan ekonomi syari’ah.26 Kemudian Undang-undang ini diamandemen lagi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989. Perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Undang-Undang ini mengindikasikan bahwa kewenangan Peradilan Agama menjadi kuat dan lebih luas dengan lahirnya peradilan khusus di Nangroe Aceh Darussalam, kewenangan menyelesaikan sengketa bisnis Syari’ah, kewenangan menyelesaikan sengketa hak milik antara orang Islam, serta dihapuskannya hak opsi dalam penyelesaian perkara waris. Politik hukum terhadap perubahan Undang-undang Peradilan Agama yang memperkuat dan memperjelas kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama semakin membuat keberadaan Peradilan Agama menjadi bagian unsur cabang kekuasaan dalam bidang Kehakiman (Yudikatif).
Jadi,Keberadaan lembaga Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan. Perkembangannya mengalami banyak perubahan pasca kemerdekaan. Salah satunya terkait dengan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem ketatanegaraan berpengaruh kepada independensinya sendiri. independensi peradilan agama tentunya menjadi persoalan yang sangat di perhatikan. Indepedensi ini sudah tercermin melalui kedudukan teknis yustisial, adminstratif, organisatoris, dan finansial yang berada dibawah Mahkamah Agung berdasar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga terbebas dari campur tangan kekuasaan manapun, yang sebelum adanya UU ini kewenangan dalam hal organisasi, administrasi dan keuangan masih berada dibawah pemerintah (Departemen Agama). Penguatan kewenangan dan kedudukan Peradilan Agama semakin tercermin dengan dilakukkannya dua kali perubahan terhadap Undang-undang Peradilan Agama.
Perbedaan UUD 1945 Di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Sistem pemerintahan negara indonesia secara garis besar dalam melaksanakan pemerintahan di indonesia dapat dibagi kedalam beberapa priode/kurun waktu (peristiwa) yang bersejarah seperti berikut:
UUD 1945 (Priode 18 agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejak UUD 1945 dibuat oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus sebagai dasar hukum negara, maka sejak itu pula negara indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan UUD1945 sebagai kontitusi negara yang sah. Dalam kontitusi tersebut secara hukum ketatanegaraan sistem pemerintahan negara kita adalah presidensial. Presiden RI adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. namun, sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 belum dijalankan secara dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam kontitusi, karena pada pada masa itu, kita masih mengalami masa-masa peralihan (pancaroba) berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dari cengraman kolonial belanda yang ingin kembali menjajah. Segala sumber daya diarahkan untuk perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan. (KMB) pada tangggal 2 november 1949 di Den Haag. Dengan disetujuinya konferensi meja bundar disepakati tiga hal yaitu:
Mendirikan negara republik indonesia serikat.
Menyerahkan kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal yaitu: a) piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan belanda kepada pemerintah RIS, b)status uni, c) perseujuan perpindahaan.
Mendirian uni antara republik indonesia serikat dengan kerajaan belanda. Naskah kontitusi RIS disusun bersama oleh delegasi republik indonesia.dan deleggasi bijeenkoms voor vederal overleg(BFO) ke konferensi meja bundar. Dalam delegasi republik indonesia yang di pimpin oleh Mr. Muhammad Roem, terdapat Prof. Dr. Soepomo yang terlibatdalam mempersiapkan naskah UUD tersebut.rancangan UUD tersbut disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan konstitusi RIS itu disampaikan kepada komite nasional pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat direpublik indonesia dan kemudian resmi mendapatkan persetujuan komite nasionl pusat tersebut pada tanggal 14 desember 1949, konstitusi RIS dinyatkan berlaku Pada tanggal 27 desember 1949,3 terbentuklah negara RIS yang berbentuk federal. Negra RIS terdiri atas daerah negara dan kesatuan negara yang tegak sendiri maksudnya terdapat negara didalam negara diantaranya:
Daerah negara adalah negara bagian seperti negara Republik indonesia, negara indonesia timur, negara pasundan, negara jawa timur, negra madura, dan negara sumatra timur.
Satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri, seperti jawa tengah, bangka belitung riau, kalimantan barat, dayak besar,daerah banjar, kalimantan tenggara, dan kalimantan timur. Dengan terbentuknya RIS negra RI hanya merupakan negara bagian dari RIS. UUD yang digunakan oleh negara RIS adalah konstitusi RIS 1949. UUD tetap dipakai oleh negara RI yang ber ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer tidak mutlak seehingga disebut quasi parlementer. Adapun pokok –pokok sistem pemerintahan masa RIS yaitu:
Presiden dengan kuasa dari pewakilan negara menunjuk tiga orang pembentuk kabinet. Presidenyang berkedudukan sebagai kepala negarayang tidak bisa diganggugagat keputusannya.
Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet terseebut seebagai perdana mentri.
Presiden juga membentuk kabinet atau dewan mentri sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet.
Mentri- mentri (dewan mentri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana mentri.
perdana mentri, melakukan tugas sebagai pengganti tugas keseharian presiden apabila presiden berhalangan.
Mentri-mentri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada DPR, DPR tidak bisa memaksa mentri meletakan jabatannya. Pelaksanaan pemerintah berdasarkan konstitusi RIS ini tidak berjalan karena RIS bukanlah cita –cita bangsa indonesia.oleh karena itu, muncul tuntutan untuk kembali kenegara kesatuan. Negara bagian yang tergabung dalam RIS hanya tingggal tiga negara bagian yaitu: negara republik indonesia, negara indonesia timur, dan negara sumatra timur. Ketiga negara tersebut bermusyawarah dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk kembali kengara NKRI yang diproklamasikan
pada tanggal 17 agustus 1950 di tetapkan UUDS 1950 yang merupakan perubahan dari konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 tertuang dalam UU No 7 1950 tentang konstitusi sementara republik indonesia, sebagai dasar bangsa indonesia dalam menjalankanpemerintahan yang baru pada masa itu.
Sistem pemerintahan RI berdasarkan UUDS (19450-1959).
Undang-undang sementara (UUDS 1950) ditetapkan pada tanggal 15 agustus dan mulai berlaku pada tanggal 17 agustus 1950. Bentuk negar kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen, pada kurun waktu 1950-1959. Kabinet di indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR. Pada waktu itu juga terdapat dewan konstituante yang bertugas membantu UUD baru sebgai pengganti UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 134 UUDS 1950 Yang menyatakan bahwa: ”konstituante bersamasama dengan pemerintah menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950”4 . Pada priod ini kabinet selalu silih berganti, setelah negara RI dengan UUDS 1950. Demokrasi liberal dialami rakyat indonesia hampir 9 tahun, maka rakyat indonesia sadar bahwa UUDS 1950 tidak cocok di gunakan, karena tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945.
Priode ke dua Dekrit presiden 5 juli (1959) dan supersmar (1966) Dekrit presiden 5 juli yang berisi sebagai berikut.
Menetapkan pembubaran konstituante. b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa indonesia dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singakt. Berdasarkan dektrit presiden tersebut bangsa indonesia memasuki priode demokrasi terpimpin, berdasarkan UUD 1945.
Sitem Pemerintahan RI di tahun (1966-1998). Sejak di angkat sebagai Presiden RI kedua, presiden soeharto dengan pemerintahan barunya bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, oleh karena itu masa kepemimpinannya, disebut era orde baru sedangkan kepemimpinann sebelumnya disebut era orde lama. Sesuai dengan UUD 1945 masa pemerintahan orde baru dilaksanakan dengan sistem pemerintahan presidensial. Orde baru pada dasarnyatelah berhasil mekanisme kepmimpinan nasional 5 tahun seperti berikut.
a) Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR,DPR, DPRD I dan DPRD II.
b) Anggota MPR terdiri atas anggota DPR terdiri atas anggota dan utusan daerah serta golongan yang di tetapkan presiden. MPR bersidang untuk menetapkan UUD baru pemilihan presiden dan wakil presiden serta menetapkan GBHN untuk masa 5 tahun.
c) Presiden membentuk kabinet (mentri-mentri) yang bertanggung jawab kepadanya. Kabinet melaksanakan tugas dibawah petunjuk presiden dengan dengan berdasarkan UUD 1945 dan GBHN.
d) Presiden adalah mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan bertanggung jawab setiap akhir kepemimpinannya kepada MPR.
e) DPR menggawasi jalanan pemerintah dan bersama dengan presiden membentuk undang-undang.
4. UUD 1945 priode 19 oktober 1999 – sekarang
Seiring tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa orde baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 sampai saat ini. UUD sudah mengalami empat kali tahapan perubahan yaitu pada tahun 1999,2000,2001, dan 2002. Penyebutan UUD itu setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu: UUD Negara Republik Indonnesia Tahun 1945. Melalui empat perubahan ini UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketenntuan yang terperinci tntang HAM.setelah amandemen terdapat lembaga-lembaga baru yang dibentuk untuk menggantika lembaga yang dihapus sebagai pengganti. Lembaga yang dihapus yaitu: Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga negara UUD 1945 sesudah diamandemen yaitu: a).Presiden, b).MPR, c).DPD, d).BPK, e).MA, f).MK, g).KY
1. Sistem Pemerintahan RI Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen.
Pada tahun 1998, dimulailah era reformasi. Gerakan reformasi menuntutnya reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari kolusi dan nepotisme, serta demokratis. Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap yaitu sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945telah mengalami empat kali perubahan (amandemen) sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan demokratis. Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 yang di amandemen sebagai beriku:
1) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2) Presiden mengangkat para mentri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
3) Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
4) Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, akan tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, apabila secara sah dan menyakinkan telah melanggarketentuan konstitusi negara. 5) Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
6) DPR memiliki fungsi pengawasan, legislatif dan anggaran.
Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan indonesia pada masa ini yaitu:
a) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
b) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintah. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.
d) Kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e) Parlemen terdiri atas dua bagian(bikameral), yaitu DPR dan DPD merupakan anggota MPR, DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPR adalah wakil dari tiap-tiap provinsi yang masing-masing berjumlah empat prang tiap provinsi. Anggota DPD diilih oleh rakyat melalui sitem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengenai jalannya pemerintah.
f) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung (MA) dan badan pradilan dibawahnya seperti pengadilan tinggi, pengadilan negri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Perbedaan Sistem Pemerintahan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen
1. Majlis permusyawaran Rakyat (MPR).
Dalam undang-undang setelah diamandemen ,MPR tidak dapat lagi di pahami sebagai lembaga yang lebih tinggi kedudukannya dari pada pada lembaga negara yang lain atau yang bisa di kenal dengan sebutan lembaga tertinggi negara.saat hasil dari amandemen kedudukan MPR sudah sama kedudukannya yaitu: sederajat levelnya dengan lembaga –lembaga neggara yang lain seperti DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, MK, MA, BPK,dan KY. 8
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum diamandemen Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui PEMILU secara berkala 5 tahun sekali. Meskipun demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Setelah diamandemen kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi dan wewenangnya lebih diperjelas lagi dengan adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden dan lain sebagainya.
Presiden.
Sebelum diamandemen presiden sebegai pemegang kekuasaan eksekutif juga pemegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Presiden jga mempunyai hak prerogratif yang sangat besar. Tidak ada batas priode seseorang menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. sedangkan kedudukan presiden setelah amandemen, keduduka presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintah, dan berwewenang membentuk UU dengan persetujuan DPR serta masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali selama satu priode.
Mahkamah konstitusi (MK).
Lembaga ini berdiri sesudah amandemen. Tujuannya diadakannya lembaga MK ini ialah untuk mengadili sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA).
Sebelum diamandemen MA berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di indonesia. Akan tetapi setelah di amandemen MA terdapat beberapa macam yang ada dibawahnya yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan PTUN (pasal 24(2) UUD 1945 hasil amandemen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum di amandemen BPK bertanggung jawab tentang keuangan negara diadakan BPK yang peraturannya ditetapkan oleh UU. Dan hasilnya diberikan kepada DPR (pasal 23),. Setelah amandemen dengan adanya pasal 23 ayat (1) anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan diresmikan oleh presiden.
D.Perkembangan Sistem Politik di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen
Sistem politik di Indonesia sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu sebelum diadakannya amandemen dan sesudah mengalami amandemen. Kemudian telah mengalami beberapa kali pergantian sistem yakni, mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin hingga demokrasi pancasila.
Pertumbuhan sistem politik pernah berada di dalam gejolak pasang surut semenjak berdirinya NKRI. Tercatat, sistem politik kita sudah melakukan beberapa kali perubahan, baik itu sebelum Amandemen UUD 1945 maupun setelah Amandemen UUD 1945. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Sistem ini dibagi atas tiga periode perkembangan politik yang berada di Indonesia, yaitu:
Periode tahun 1945 – 1959
Periode ini memakai Demokrasi Liberal, dengan memiliki beberapa ciri-ciri yaitu:
Partai-partai politik yang sangat berkuasa yang dapat memastikan kemana arah perjalanan negara melewati perwakilan lembaga.
Eksekutif mempunyai kedudukan yang lemah, karena seringnya jatuh bangun yang disebabkan adanya mosi partai.
Terdapatnya kebebasan dalam pers yang cukup baik, apalagi dalam periode ini peraturan mengenai sensor serta pelepasan yang telah berlaku semenjak zaman Belanda telah dicabut.
Periode tahun 1959 – 1965
Saat itu, periode ini memakai Demokrasi Terpimpin, dengan kualifikasi sebagai berikut:
Partai-partai politik yang sangat lemah, kekuasaan politik ditandai dengan terdapatnya tarik ulur antara Seokarno (sebagai Presiden Indonesia), Angkatan Darat, serta Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kedudukan eksekutif yang dipimpin oleh seorang Presiden serta memiliki kewenangan yang sangat kuat. Pada saat itu Presiden merangkap jabatan yaitu sebagai Ketua DPA yang memiliki tugas sebagai pembuat serta selektor dari produk lembaga legislatif.
Kebebasan pers yang sangat terkekang. Pada waktu itu terjadi sebuah kejadian anti pers yang jumlahnya cukup banyak.
Periode tahun 1966 – 1998
Periode ini terjadi pada masa Orde Baru yaitu pada era pemerintahan Soeharto, yang memiliki parameter diantaranya:
Kedudukan partai politik yang lemah menyebabkan terdapatnya kontrol yang cukup ketat dari eksekutif serta badan perwakilan penuh dengan hak-hak eksekutif.
Jabatan eksekutif (dalam Pemerintahan Soeharto) sangat kuat serta selalu ada campur tangan dalam kehidupan partai-partai politik dan menentukan jangkauan politik nasional.
Adanya kebebasan pers yang terkekang dengan terdapatnya badan SIT yang kemudian diganti dengan SIUP.
Sesuai yang telah diuraikan diatas, sistem politik yang dianut di Indonesia bukanlah sistem demokrasi Pancasila, walaupun dasar negara yang digunakan adalah Pancasila serta termuat di dalam Pembukaan UUD 1945.Demokrasi yang diterapkan pada periode 1945-1959 ialah Demokrasi Liberal atau sering disebut dengan demokrasi parlementer karena sistem yang digunakan pada waktu itu adalah parlementer. Pada periode ini, konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, serta UUD 1950. Hal ini disebabkan oleh adanya kekacauan politik yang sehingga kekuasaan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.
Karl D. Jackson mengungkapkan, Demokrasi Pancasila di Indonesia saat Order Baru adalah Indonesia sebagai negara birokratik, yaitu adanya segolongan elit politik yang menjadi penguasa sepenuhnya dalam mengambil keputusan politik di Indonesia. Akan tetapi, masyarakat hanya diikutsertakan dalam proses melaksanakan kebijakan tersebut.
Selain itu, menurut Dwight King, saat Order Baru indonesia sebagai Bureaucratic Authorian with limited plurality, yang artinya pejabat sipil maupun militer mempunyai kekuasaan otoriter. Namun, rasa pluralisme tetap ada walaupun terbatas.
Sistem politik Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945 sebelum mengalami amandemen ialah sebagai berikut:
1. Bentuk Negara
2. Majlis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Presiden
5. Dewan Perimbangan Agung
6. Badan Pemeriksa Keuangan
7. Mahkamah Agung
Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Berbeda dengan sebelum dilakukannya amandemen, hasil perubahan UUD 1945 tidak terdapatnya lembaga tertinggi negara. Setelah dilakukannya amandemen terdapat beberapa badan yang dihapuskan, ialah DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Di sisi lain terdapat beberapa bdan yang telah diakomodasi, ialah DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), serta KY (Komisi Yudisial). Sistem politik Indonesia setelah mengalami amandemen UUD 9145 yaitu sebagai berikut:
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan serta bentuk pemerintahannya yaitu republik yang terdiri atas 34 provinsi dengan menggunakan sistem desentralisasi sehingga adanya pemerintahan daerah hingga pusat./
Parlemen terdiri atas dua ruang yakni, DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih secara Pemilu oleh rakyat. Sementara, anggota DPD ialah perwakilan yang berada di provinsi dipilih juga secara Pemilu di wilayahnya masing-masing dengan masa jabatan lima tahun.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah anggota yang berasal dari DPR dan DPD. Tugasnya adalah menetapkan Presiden dan Wakil presiden, serta menghentikannya dan mempunyai wewenang dalam melakukan perubahan serta menetapkan UUD.
Presiden merupakan lembaga eksekutif tertinggi. Jabatan Presiden ialah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara serta dipilih dengan cara pemilu oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai wewenang untuk membangun kabinet yang berasal dari menteri-menteri. Kemudian, menteri tersebut langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Kedaulatan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang berada dibawahnya, yaitu Mahkamah Konstitusi. Komisi yudisial yang masukan tentang pengangkatan Hakim Agung
Pemilu diadakan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR serta DPD. Selain itu, juga melakukan pemilihan terhadap Presiden serta Wakil Presiden dalam satu paket.
Sistem kepartaian adalah multipartai. Dengan jumlah partai yang telah mengikuti partai pada tahun 2004 yaitu 24 partai serta tahun 2009 dengan jumlah 34 partai politik.
BPK adalah lembaga yang mempunyai kedaulatan dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan mendapat pertimbangan oleh DPD serta diresmikan langsung oleh Presiden.
Pada pemerintahan Daerah adalah Provinsi serta Kotamadya/Kabupaten dibuat juga lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi yang berada di daerah Provinsi serta DPRD Kotamadya/Kabupaten yang berada di daerah Kotamadya/Kabupaten. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang langsung dari rakyat.
Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh seorang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
Kekuasaan yudikatif dalam provinsi yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi serta dalam kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.
Komentar
Posting Komentar