Langsung ke konten utama

Postingan

PENGERTIAN DAN HAKIKAT LOGIKA

PENGERTIAN DAN HAKIKAT LOGIKA A. Definisi Logika Selaku Penalaran Sistematis Dalam bahasa sehari-hari, perkataan “logika” dan “logis” menunjuk pada cara berpikir yakni cara berpikir yang masuk akal, wajar, beralasan, dan rasional. Logika adalah ilmu dan kecakapan menalar, berpikir dengan tepat (the science and art of correct thingking). Dalam arti teknis atau ilmiah perkataan “logika” dan “logis” menunjuk pada suatu disiplin yakni “disiplin ilmiah/ ilmu”. Disiplin ilmiah adalah kegiatan intelektual atau kegiatan berpikir yang dipelajari untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman dalam bidang tertentu secara sistematis, rasional, dan terorganisasi yang terikat atau tunduk pada aturan-aturan prosedur (metode) tertentu. B. Klasifikasi/Pengelompokan Disiplin Ilmiah/Ilmu di Bagi 2 Yakni: 1. Disiplin Empirik Disiplin empirik adalah kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual, dan karena itu bersumber  pada empiri atau ...
Postingan terbaru

AGAMA DAN POLITIK DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN 1945

A. Pengertian Amandemen dan tujuannya  Amandemen adalah tindakan penambahan atau perubahan yang diterapkan pada konstitusi suatu negara, dan perubahan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari naskah konstitusi asli. Di Indonesia, amandemen dalam UUD 1945 harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan kesepakatan dasar.Penting untuk dicatat bahwa amandemen UUD 1945 harus memastikan beberapa hal, termasuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dan memasukkan penjelasan yang semula terletak di luar naskah ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.Proses amandemen UUD 1945 dijalankan secara bertahap, dimulai dengan memberikan prioritas pada pasal-pasal yang mendapatkan persetujuan dari semua fraksi di MPR. Setelah itu, proses perubahan berlanjut dengan menghadapi pasal-pasal yang lebih sulit untuk mencapai kesepakatan. Alasan diadakannya amandemen yaitu:  Pertama, Secara filosofis. Didalam pandangan ini...

Makalah Negara Hukum Dan Kekuasaan

BAB II PEMBAHASAN 2.1. Negara Hukum Negara hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara dan seluruh aspek di dalamnya baik itu pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tugas maupun tindakan harus didasari oleh kepastian hukum. Aristoteles berpendapat yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Maksudnya adalah masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik i...

Makalah Akhlak

 BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN AKHLAK Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan kata 'akhlak' berarti budi pekerti, tabi'at, kelakuan, watak. (Tim Penyusun Pusat Bahasa Depdiknas, 2008: 28) Secara etimologi, kata 'Akhlak' berasal dari bahasa Arab 'akhlaqun' merupakan bentuk jamak dari kata 'khuluqun'  yang diartikan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi'at, kebiasaan, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan kata 'khalqun' yang berarti kejadian serta erat hubungannya dengan 'Khaliq' yang berarti menciptakan, tindakan atau perbuatan, sebagaimana terdapat kata "al-Khaliq" artinya pencipta dan 'makhluq' )artinya yang diciptakan.   Meskipun kata akhlak berasal dari bahasa Arab, ironisnya kata akhlak sedikit sekali ditemukan di dalam Al-Qur'an. Kebanyakan kata akhlak dijumpai dalam hadits. Satu-satunya kata yang ditemukan semakna akhla...

Makalah Masalah Pembelajaran

  BAB II  PEMBAHASAN A. Pengertian masalah belajar Masalah belajar atau yang disebut dengan kesulitan belajar atau menurut istilah asing learning disorder atau learning difficulty merupakan kondisi yang tidak diharapkan oleh peserta didik. Akan tetapi pada kasus-kasus tertentu karena peserta didik belum mampu mengatasi kesulitan belajarnya, maka muncullah masalah belajar dalam diri peserta didik dan bantuan guru atau orang lain sangat dibutuhkan bagi peserta didik tersebut ( Andi Setiawan, 2017 : 146 ). Masalah belajar sudah menjadi hal umum atau klasik dalam dunia pendidikan, baik dari tingkat paling rendah hingga paling tinggi pasti dijumpai adanya masalah belajar. Beberapa orang memiliki pandangan yang salah kaitanya dengan masalah atau kesulitan belajar. Pandangan tersebut menyatakan bahwa kesulitan belajar disebabkan karena rendahnya tingkat inteligensi pada peserta didik. Akan tetapi inteligensi yang tinggi belum tentu menjamin hasil belajar yang baik, karena banyak di...