Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila terdiri dari nilai dan norma yang ada dalam diri setiap rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ruh yang menggerakkan aktivitas keseharian bangsa. Karena itulah pengaplikasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari menjadi sebuah urgensi. Karenanya pancasila bisa disusun berdasarkan nilai dan norma masyarakat indonesia.
Pancasila dirumuskan berdasarkan Nilai-nilai luhur tersebut telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Kehadirannya membuat bangsa ini utuh. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat Indonesia memahami pengamalan nilai-nilai Pancasila serta Kewarnegaraan Bangsa Indonesia.
Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
1. Pengamalan Nilai Sila Pertama (Ketuhanan)
Dalam Sila yang pertama berbunyi "Ketuhanan yang maha esa", sila ini mengandung dua nilai, yaitu keyakinan dan ketakwaan.
Di dalam konteks kenegaraan, keyakinan tersebut diwujudkan dengan adanya enam agama yang secara resmi diakui oleh pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sementara nilai ketakwaan bermakna kebebasan bagi setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama yang diyakininya tersebut. Hal ini sesuai amanah UUD 1945, terutama Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.”
2. Pengamalan Nilai Pancasila Sila Ke-2 (Kemanusiaan)
Nilai “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” dalam sila pancasila mengandung makna bahwa kemanusiaan haruslah diutamakan dalam aktivitas keseharian masyarakat Indonesia, seperti yang tersurat dalam semboyan negara Indonesia, “Bhinneka Tunggal Ika”.
Dengan nilai kemanusiaan bertujuan agar tercipta masyarakat yang adil tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Dalam konteks negara, Indonesia juga menjamin seluruh warga negaranya memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Jaminan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3. Pengamalan Nilai Pancasila Ke-3 (Nilai Persatuan)
Sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”, maknanya adalah bahwa seluruh warga negara Indonesia harus bersatu tanpa memandang perbedaan suku, bahasa, agama, dan latar belakang budaya lainnya.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nilai persatuan salah satunya dapat diwujudkan dengan cara memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi.
Dengan adanya persatuan tersebut, Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai slogan, semboyan, maupun wacana, tetapi menjadi nilai yang tertanam dalam diri.
4. Pengamalan Nilai Pancasila Ke-4 (Nilai Kerakyatan)
Nilai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” terkait erat dengan pemerintahan di Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi, yaitu, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain nilai tersebut, sila keempat juga bermakna pengambilan keputusan dari pendapat-pendapat yang berbeda melalui musyawarah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun membedah makna sila keempat sebagai berikut:
· Kata hikmat kebijaksanaan diartikan sebagai penggunaan akal sehat dalam melakukan segala sesuatu.
· Permusyawaratan dimaknai sebagai musyawarah untuk mengambil keputusan dan mencapai mufakat.
· Perwakilan mengacu kepada sistem yang dianut, yaitu perwakilan rakyat.
5. Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Sila Ke-5 Nilai Keadilan
Nilai pancasila pada sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” bermakna bahwa setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan.
Mewujudkan rakyat yang sejahtera tanpa kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, juga politik, merupakan tujuan dari bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai keadilan dapat diwujudkan.
Untuk mewujudkan kemakmuran rakyat juga merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut tersurat dalam Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Komentar
Posting Komentar