BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah
diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan
Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret
1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No.
19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia
ialah pengadilan tertinggi. Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang
"Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember
1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung
adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan
pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari
Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan
yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.
Pembentukan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa
kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang
dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD
1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system
ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan
kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen
yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk
memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang
mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar. Maka dari itu MA di bentuk agar (the supreme law of
the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan
kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah
yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu bangsa.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Mahkamah
Agung?
2. Bagaimana Kedudukan
Mahkamah Agung?
3. Jelaskan Wewenang dan
Fungsi Mahkamah Agung?
4. Jelaskan Pengangkatan dan
Pemberhentian Hakim Agung?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Pengertian
Mahkamah Agung.
2. Mengetahui Kedudukan
Mahkamah Agung.
3. Mengetahui Wewenang dan
Fungsi Mahkamah Agung.
4. Mengetahui Pengangkatan dan
Pemberhentian Hakim Agung.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Mahkamah Agung
Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha Negara.
Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU
No. 4 tahun 2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara
substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang
cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke
Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal
dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD,
maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga
untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan
pada undang-undang dimaksud.
2.2 Kedudukan
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tinggi negara sebagaimana yang tercantum
dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga
peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah
dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha
Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi
menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan. MA adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagai Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan
Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah
Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. (UU. No.14 Tahun 1985
pasal 1,2,3).
2.3 Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut Undang-undang Dasar
1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat
kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain;
b. menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang
diberikan undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah
Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
a. Fungsi Peradilan
· Sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI
diterapkan secara adil, tepat dan benar.
· Disamping tugasnya sebagai
Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir.
1. semua sengketa tentang
kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang
Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
2. semua sengketa yang timbul
karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang.
3. Republik Indonesia
berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang
Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).
· Erat kaitannya dengan
fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara
materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan
ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat
yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi Pengawasan
·
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan
di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan
Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
·
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
1. Terhadap pekerjaan
Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam
menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan
Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.
2. setiap perkara yang
diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang
diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah
Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Terhadap Penasehat Hukum
dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang
Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c. Fungsi
Mengatur
·
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk
mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79
Undang-undang No.14 Tahun 1985).
·
Mahkamah Agung dapat membuat
peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara
yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi
Nasehat
·
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan
dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada
Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi
(Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan
Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah
Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku
Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
·
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk
kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung).
e. Fungsi
Administratif
·
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1)
Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan
finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan,
walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
·
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan
organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
2.4
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung
1. Pengangkatan Hakim Agung
Terdapat
beberapa perbedaan antara pengangkatan Hakim Agung sebelum reformasi, dan
setelah reformas, dengan amandemen UUD 1945.Pada masa Orde Lama proses
pengangkatan (rekrutmen) Hakim Agung melibatkan ketiga lembaga tinggi negara
yaitu eksekutif (Presiden) dan Menteri Kehakiman, yudikatif (MA) dan legislatif
(DPR). Aturan ini khusus ditetapkan bagi pemilihan Hakim Agung, sedangkan dalam
pemilihan hakim biasa hanya melibatkan pihak yudikatif dan eksekutif. Dalam
Pasal 4-11 Ayat (2) KRIS ditetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah
Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran DPR dari sekurang-kurangnya 2 (dua)
calon bagi tiap-tiap pengangkatan. Pengangkatan (pemilihan) Hakim Agung pada
masa Orde Lama meski melibatkan lembaga negara lainnya yakni DPR, namun
keputusan akhir tetaplah berada di tangan eksekutif (Presiden).
Salah satu
penyimpangan dan politisasi dalam pemilihan Hakim Agung yang sekaligus
memperlihatkan begitu berkuasanya eksekutif (Kepala Negara) saat itu adalah
dengan diangkat dan ditetapkannya Ketua MA sebagai penasehat hukum Presiden
dengan pangkat Menteri berdasarkan Per. Pres. 4/1962, LN 38). Meskipun Ketua MA
pada saat itu berkilah bahwa ia tidak akan menjadi pejabat eksekutif dan
menjadi alat dari pemerintah, Namun secara birokrasi MA telah kehilangan
kebebasannya dan kemandiriannya dan sangat dimungkinkan pengaruh dari
eksekutif.
Pada masa
Orde baru, proses rekrutmen hakim agung diawali dengan diadakanya forum yang
melibatkan Mahkamah Agung dan pemerintah yang biasanya dikenal dengan sebutan
Forum Mahkamah Angung dan Departemen (MahDep). MahDep merupakan forum yang
digunakan sebagai ajang konsultasi antara Mahkamah Agung dab Depatrtemen dalam
membicarakan daftar kandidat hakim agung yang akan diajukan ke Mahkamah Agung
da Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya Mahkamah Angung berinisiatif
memberikan nama-nama calon hakim agung ke Departemen terlebih dahulu.
Ketua Mahkamah Agung biasanya melakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah
Agung sebelum mengajukan proposal nama ke Departemen. Namun dalam praktiknya
Ketua Mahkamah Agung seringkali memegang kontrol yang dominan dalam menentukan
nama-nama calon yang dimasukkan dalam proposal.
Selanjutnya,
nama-nama calon dipresentasikan dalam MahDep. Pada saat presentasi,
biasanya Departemen mengusulkan beberapa perubahan, misalya dengan memasukkan
nama-nama dari militer maupun kejaksaan. Setelah usulan nama-nama kandidat
hakim agung dibahas, kemudian nama-nama tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan
Rakyat yang kemudian diangkat sebagai hakim agung oleh presiden.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa peran MahDep dalam rekruitmen hakim agung
jauh lebih signifikan apabila dibandingkan dengan peran Dewan Perwakilan
Rakyat. Hal ini terkait denga lemahnya posisi Dewan Perwakilan Rakyat.
Dibandingkan dengan kekuasaan pemerintah (eksekutif).
Setelah
tahun 1998, terjadi reformasi, kata “reformasi” tiba-tiba menjadi hangat
dibicarakan. “Reformasi ekonomi”, “reformasi struktural”, dan “reformasi
politik” menjadi bahan diskursus berbagai kalangan, baik kalangan pemerintah,
lembaga swadaya masyarakat (LSM), kampus, hingga rakyat jelata. Pada
intinya, semua pihak mendambakan reformasi yang segera agar dapat keluar dari
himpitan krisis ekonomi pada saat itu dan diantaranya reformasi dalam bidang
hukum. Menurut Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, bentuk-bentuk
reformasi hukum dikelompokkan menjadi 7 (tujuh),yaitu:
1.
kajian dan forum ilmiah;
2.
perancangan peraturan;
3.
implementasi peraturan;
4.
pelatihan hukum
5.
advokasi dan kesadaran masyarakat;
6.
lembaga hukum; dan
7.
penyusunan rencana.
Reformasi
hukum tersebut salah satunya dituangkan dalam bentuk amandemen UUD Republik
Indonesia 1945. Setelah Amandemen, mekanisme rekruitmen Hakim Agung berbeda
dari hakim biasa. Calon hakim agung diseleksi oleh Komisi Yudisial dan diajukan
untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana mestinya. Menurut ketentuan Pasal
24A ayat (3) UUD 1945,yang berbunyi :
“Calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden”
Keberadaan Komisi Yudisial
menjadi penting dalam upaya pembaruan penradilan, termasuk di dalamnya menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Keberadaan
Komisi Yudisial ini di masa yang akan datang diharapkan dapat menjadi salah
satu mitra kerja Mahkamah Agung untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka
pembaruan badan peradilan.
Komisi Yudisial bertindak sebagai pengusul, sedangkan DPR sebagai pemberi
persetujuan atau penolakan, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Dari ketentuan tersebut jelas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak
ditentukan harus mengadakan ‘fit and proper test’ dan pemilihan hakim agung
sebanyak sepertiga dari jumlah yang dicalonkan oleh Komisi Yudusial. Pasal 24A
ayat (1) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa calon Hakim Agung diajukan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan menjadi
Hakim Agung dengan Keputusan Presiden. Hak untuk menyetujui atau menolak inilah
yang disebut sebagai hak konfirmasi (the right to confirm) yang dimiliki Dewan
Perwakilan Rakyat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap
pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik yang dipandang tidak boleh
dibiarkan ditentukan sendiri secara sepihak oleh Presiden. Karena itu, fungsi
pengawasan oleh DPR itu dilakukan tidak saja menyangkut pelaksanaan kebijakan
klegislatif berupa tindakan implementasi UU, penjabaran pengaturan UU
dalam peraturan pelaksanaan yang lebih operasional, dan dalam bentuk pengawasan
terhadap pengangkatan dan pemberhentian pejabat publik tertentu yang tidak
boleh dibiarkan ditentukan sendiri secara sewenang-wenang oleh Presiden.
Dengan demikian, calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial cukup sebanyak yang
diperlukan, yang apabila tidak mendapat persetujuan, barulah diajukan lagi
alternatif calon penggantinya. Artinya, mekanisme yang ditempuh untuk
pengusulan ini sama dengan yang berlaku terhadap calon Kepala POLRI dan calon
Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan persetujuan atau
penolakan dari DPR. Setelah DPR menyatakan persetujuannya, barulah calon Hakim
Agung itu diajukan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden dan dilantik di Istana dengan disaksikan oleh Presiden. Dengan
demikian, pengangkatan Hakim Agung melibatkan semua fungsi kekuasaan yang
terpisah, yaitu Komisi Yudisial sebagai lembaga administratif, DPR sebagai
cabang kekuasaan legislative, dan Presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif.
Profesi secara umum dapat diartikan sebagai pekerjaan yang berwujud karya
pelayanan yang dijalankan dengan penguasaan dan penerapan pengetahuan di
bidangkeilmuan tertentu, yang pengembangannya dihayati sebagai suatu panggilan
hidup, dan pelaksanaannya terikat pada nilai-nilai etika tertentu yang
dilandasi semangat pengabdian terhadap sesama manusia, demi kepentingan umum,
serta berakar pada penghormatan dan upaya untuk menjunjung tinggi martabat
manusia.
Definisi profesi secara singkat adalah sebuah sebutan untuk jabatan pekerjaan,
di mana orang yang menyandangnya dianggap mempunyai keahlian khusus yang
diperoleh melalui training dan pengalaman kerja. Terminologi profesi paralel
dengan profesionalitas yang dicirikan dengan tiga karakter penting. Pertama,
keterkaitan profesi tersebut dengan disiplin ilmu yang dipelajarinya dan
karenanya bersifat khusus. Kedua, mempunyai kemampuan merealisasikan
teori-teori ilmunya dalam ranah praktis dengan baik. Ketiga, mempunyai banyak
pengalaman kerja.
Adanya keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Hakim Agung tersebut juga
berkaitan dengan kepentingan untuk menjamin adanya akuntabilitas (public
accountability) dalam pengangkatan, dan juga dalam pemberhentian Hakim Agung.
Bagaimanapun juga, pengakuan akan penting dan sentralnya prinsip independensi
peradilan (the independence of judiciary) sebagai Negara Hukum modern harus lah
diimbangi dengan penerapan prinsip akuntabilitas publik1. Karena itu, fungsi
partisipasi publik dipandang penting, dan hal itu terkait dengan fungsi di DPR,
bukan di KY sebagai lembaga teknis yang bersifat administratif.
Cara perekrutan hakim Mahkamah Agung dapat disebut multi-voters model karena
melibatkan banyak pihak. UUD 1945 menegaskan peran Komisi Yudisial sebagai
panitia tetap seleksi MA yang hasil akhirnya ditentukan oleh pilihan Komisi III
DPR. Presiden hanya menerbitkan keputusan pengangkatan hakim agung. KY
mengimbangi Presiden dan DPR meski anggota KY diangkat oleh presiden dengan
persetujuan DPR.
Sebagai lembaga teknis administrasi, KY harus dijamin independen dari campur
tangan politik dari pemerintah ataupun dari lembaga politik kekuasaan
legislative. Bahkan sebaiknya, KY juga diamankan dari keterlibatannya dengan
pengaruh-pengaruh politik lembaga swadaya masyarakat. Dengan demikian, Komisi
Yudisial benar-benar dapat bertindak sebagai lembaga antara yang kritis dan
objektif, semata-mata untuk mencapai kehormatan, kepercayaan dan martabat hakim
dan lembaga peradilan. Karena dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dinyatakan
bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
2.
Pemberhentian Hakim Agung
Hakim Agung juga dapat diberhentikan di tengah jabatannya. Komisi Yudisial
berwenang untuk mengevaluasi dan menilai setiap hakim agung. Dalam hal terjadi
pelanggaran kode etika, maka terhadap hakim agung yang bersangkutan dikenakan
sanksi etika sebagaimana mestinya. Dalam hal hakim agung melakukan pelanggaran
yang berat, baik pelanggaran etika maupun pelanggaran hukum, yang
menyebabkannya terancam sanksi pemberhentian, maka usul pemberhentian itu
diajukan oleh Komisi Yudisial untuk mendapatkann persetujuan atau penolakan
dari DPR sebagaimana mestinya. Apabila DPR menyetujui usul pemberhentian itu
barulah usul itu diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Apabila DPR menyatakan menolak usul pemberhentian tersebut, maka
sanksi pemberhentian yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak dapat
dilaksanakan, dan Komisi Yudisial wajib mengadakan penyesuaian terhadap
keputusannya menyangkut Hakim Agung yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya.
Maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman di
Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen
dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan
pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan serta keluhuran martabat dan perilaku hakim.
Jika usul pemberhentian Hakim Agung itu mendapat persetujuan DPR, maka Komisi
Yudisial segera mengajukan usul itu kepada Presiden untuk ditetapkan secara administratif
dengan Keputusan Presiden. Untuk mengsi kekosongan itu, Komisi Yudisial segera
mengajukan usul calon pengganti kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung
sebagaimana mestinya. Untuk menghadapi kemungkinan kekosongan jabatan semacam
ini, sebaiknya, Komisi Yudisial telah memiliki daftar bakal calon Hakim Agung
yang dicadangkan dari proses seleksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Dengan
demikian, kekosongan dalam jabatan Hakim Agung dapat dicegah dengan
sebaik-baiknya di masa mendatang.
Hakim dilarang untuk
merangkap jabatan. Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
a. wali, pengampu, dan pejabat
yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
b. pengusaha; dan
c. advokat.
Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain Hakim yang
merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau
mengadakan usaha perdagangan lain.
Di dalam pasal 23 ayat (1)
UUKY ditegaskan mengenai usul penjatuhan sanksi yang dapat diberikan Komisi
Yudisial kepada hakim sesuai dengan tingkat
pelanggarannya, yaitu:
a. Teguran tertulis;
b. Pemberhentian sementara;
atau
c. Pemberhentian.
Manakala hakim akan
diperiksa Komisi Yudisial, maka pasal 22 ayat (4) menegaskan: “Badan
peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi
Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu
paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial
diterima.
Yang dimaksud dengan hakim dalam ketentuan ini termasuk hakim pelapor, hakim
terlapor, atau hakim lain yang terkait. Sedangkan yang dimaksud dengan
keterangan itu dapat diberikan secara lisan dan/atau tertulis” (penjelasan
pasal 22 ayat 4).
Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban tersebut,
Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa
paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data
yang diminta (Pasal 22 ayat 5).
Apabila badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan
tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka pimpinan badan peradilan
atau hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundangundangan dibidang kepegawaian (pasal 22 ayat 6). Semua keterangan dan
data ini bersifat rahasia (pasal 22 ayat 7). Sedangkan mengenai ketentuan
tata cara pelaksanaan tugas sebagai mana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) di
atur oleh Komisi Yudisial.
Usul pemberhentian sanksi teguran tertulis ini disertai alasan kesalahannya,
bersifat mengikat, disampaikan Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung
dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 23 ayat 2). Sedangkan usul penjatuhan
sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian ini diserahkan Komisi Yudisial
kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 23 ayat 3). Untuk
hakim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian
diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim (pasal 23 ayat 4). Dalam hal pembelaan ditolak, usul
pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah
Konstitusi kepada presiden paling lambat 14 hari sejak pembelaan ditolak
oleh Majelis Kehormatan (pasal 23 ayat 5).
Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka
waktu paling lama 14 hari sejak presiden menerima usul Mahkamah Agung
(pasal 23 ayat ) Secara universal, kewenangan pengawasan Komisi Yudisial tidak
menjangkau Hakim Agung pada Mahkamah Agung, karena Komisi Yudisial adalah
merupakan mitra dari Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap para
hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang ada dibawah
Mahkamah Agung;
Adapun usul penjatuhan
sanksi terhadap Hakim menurut Pasal 21 jo Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diserahkan kepada Mahkamah Agung dan kepada
Hakim yang akan dijatuhi sanksi pemberhentian diberi kesempatan untuk
membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim. Di samping itu khusus mengenai
usul pemberhentian terhadap Hakim Agung dilakukan oleh Ketua Mahkamah
Agung dan kepada Hakim Agung yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri lebih dahulu dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Secara universal, kewenangan pengawasan Komisi Yudisial tidak menjangkau Hakim
Agung pada Mahkamah Agung, karena Komisi Yudisial adalah merupakan mitra dari
Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim pada badan
peradilan di semua lingkungan peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung; Pasal
32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi
sebagai berikut :
1. Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua
lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
2. Mahkamah Agung mengawasi
tingkah laku dan perbuatan pada Hakim di semua lingkungan peradilan dalam
menjalankan tugasnya;
Adapun usul penjatuhan sanksi terhadap Hakim menurut Pasal 21 jo Pasal 23 ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diserahkan kepada Mahkamah
Agung dan kepada Hakim yang akan dijatuhi sanksi pemberhentian diberi
kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim. Di samping
itu khusus mengenai usul pemberhentian terhadap Hakim Agung dilakukan oleh
Ketua Mahkamah Agung dan kepada Hakim Agung yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri lebih dahulu dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah
Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung juga diharapkan meningkatkan pengawasan terutama dengan
cara lebih membuka diri dalam merespons kritik, harapan, dan saran dari
berbagai pihak. Prinsip kebebasan hakim oleh hakim sendiri harus dimaknai
sebagai adanya kewajiban untuk mewujudkan peradilan yang bebas (fair trial)
yang merupakan prasyarat bagi tegaknya rule of law. Oleh karena itu, dalam
prinsip kebebasan hakim tersebut terkandung kewajiban bagi hakim untuk
membebaskan dirinya dari bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau rasa takut
akan adanya tindakan balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu
dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan
tertentu, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan,
keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya, serta tidak menyalah gunakan
prinsip kebebasan hakim sebagai perisai untuk berlindung dari pengawasan;
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wewenang Mahkamah Agung sangat banyak,tidak hanya mengadili pada tingkat kasasi
terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan
undang-undang.seperti yang tercantum pada pasal 20 UU no 48 tahun 2009 ayat 2
tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi juga meliputi Mahkamah Agung dapat dapat
memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga
negara dan lembaga pemerintahan dan terhadap putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan
tertentu yang ditentukan dalam undang-undang, Pimpinan Mahkamah Agung bersama
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa menjadi saksi pengambilan sumpah
Presiden dan Wakil Presiden apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat terdapat suatu hal yang bersifat memaksa atau keadaan lain
yang membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak
bisa menyelenggarakan sidang, Mahkamah Agung bisa memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam hal Pemberian Grasi dan RehabilitasiMahkamah Agung berhak
untuk mengajukan 3 orang Hakim Konstitusi dan Pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
3.2 Saran
Mengenai Perekrutan Hakim Agung, perlu diatur bahwa seluruh hakim baik hakim
agung maupun hakim konstitusi, pengusulannya harus diusulkan oleh KY. Dengan
demikian seluruh hakim akan diawasi oleh pengawas eksternal yaitu KY. MA maupun
MK tidak perlu membentuk majelis kehormatan yang bertugas mengawasi perilaku
hakim, yang anggotanya diambil dari lingkungan hakim itu sendiri. Dengan
kata lain, ke depan tugas mengawasi hakim cukup diserahkan ke KY baik hakim ,
Hakim Agung Maupun Hakim Kostitusi. Hasil pengawasan KY direkomendasikan kepada
ketua MA maupun MK untuk ditindaklanjuti. Dewan kehormatan di MA maupun MK
bersifat ad hoc saja, dan mereka ada dan bertindak setelah rekomendasi KY.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat,
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2002
·
E. Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum,
Yogyakarta: Penerbit Kanisius,1995, hlm. 32.
·
Satya Arinanto, “Reformasi Hukum, Demokrasi, dan Hak-hak Asasi Manusia”,
Hukum dan Pembangunan, Nomor 1-3, Tahun XXVIII, Januari-Juni 1998,
hlm. 124-125.
·
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Peta Reformasi Hukum di
Indonesia 1999-2001: Transisi di Bawah Bayang-bayang Negara,
Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, 2002, hlm. 35.
·
UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
·
UU no 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
·
https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/09/09/mahkamah-agung
·
http://raha-x.blogspot.com/2011/04/tugas-dan-wewenang-mahkamah-agung.html
Komentar
Posting Komentar