Langsung ke konten utama

MATERI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “LEMBAGA NEGARA”

 TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

“LEMBAGA NEGARA”

Oleh : Supratman Jayadi, 2021A1C269

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANU

NIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

Dosen Pengampu : Dr. Hj. Maemunah, S.Pd, M.Pd


Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:

A. Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 2)

Kedutaan besar suatu negara tentu memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang keduataan besar sebuah negara dalam penjelasan dibawah ini yang penting dalam globalisasi.

1. Menjadi wakil negara

Tugas dan wewenang keduataan besar yang pertama adalah menjadi wakil dari sebuah negara dan pemerintahannya untuk berhubungan secara langsung dengan negara lain dimana kedutaan bediri. Kedutaan besar akan menjadi perwakilan dalam setiap acara resmi kenegaraan maupun menjadi wajah dari suatu negara termasuk dalam hal politik luar negeri Indonesia. Karena tugasnya tersebut maka apa yang ditunjukan oleh kedutaan besar harus sesuai dengan apa yang dimiliki oleh negara yang diwakilinya.

2. Melakukan promosi

Tugas lain dari kedutaan besar adalah melakukan proses promosi negara yang diwakilinya pada negara dimana kedutaan tersebut berdiri maupun dalam hubungan internasional secara umum. Kegiatan promosi tersebut dilakukan untuk dapat mendapatkan keuntungan dari hubungan diplomatik yang sudah dibentuk sebuah negara dalam hal perdagangan, masuknya investasi, hingga datangnya wisatawan untuk berkunjung dan mengenal sebuah negara. Kedutaan besar harus mengenalkan kelebihan Indonesia di mata dunia internasional.

3. Perlindungan kepentingan negara

Selain sebagai perwakilan dan sarana promosi, kedutaan besar juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan negara termasuk warga negaranya yang berada di sebuah negara lain. Kedutaan besar harus dapat menegakan keputusan yang diterapkan dalam sebuah negara baik untuk ususan luar negeri maupun dalam negeri yang berkaitan dengan dunia internasional. Kedutaan besar juga harus mampu melindungai warga negara dengan baik dan memenuhi semua hak haknya sebagai warga negara.

4. Negosisai

Tugas yang pastinya dimiliki oleh kedutaan besar adalah terkait proses negosiasi. Negosiasi merupakan tugas yang selalu diemban oleh kedutaan besar khususnya untuk melakukan perundingan dengan negara dimana kedutaan besar di dirikan. Kedutaan besar juga menjadi rumah bagi para diplomat yang mewakili sebuah bangsa untuk dapat menjadikan negara ikut berpartisipasi dalam dunia internasional demi pengakuan.

5. Memberikan laporan dan informasi pada negara

Tugas yang tidak kalah penting dari kedutaan besar adalah memberikan laporan dan informasi pada negara dari kondisi, situasi, dan keadaan yang sedang terjadi di negara tempat kedutaan tersebut didirikan maupun di wilayah regionalnya. Kedutaan besar yang merupakan salah satu contoh wilayah ekstrateritorial menjadi tempat jujukan untuk mengetahui situasi terkini suatu negara terutama yang sedang mengalami kondisi tertentu.

B. Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16) atau sekarang Dewan Pertimbangan Presiden 

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintahan Indonesia kemudian mengesahkan berbagai macam jenis lembaga yang fungsi dan tugasnya ditetapkan sesuai dengan UUD 1945. Adapun salah satu lembaga yang pada saat itu juga memiliki peran penting adalah Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung atau sering disingkat menjadi DPA memiliki julukan sebagai “Council of State” atau sering disebut sebagai Dewan Penasihat Pemerintah.

Pada mulanya, DPA resmi dibentuk pada tanggal 25 September 1945 sesuai dengan pengumuman dari pemerintah atau dulu dikenal sebagai Berita RI no 4. Pembentukan tersebut sudah tertuang dalam pasal 16 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen. Ayat 2 pada pasal tersebut menyatakan bahwa DPA wajib memberikan jawaban atas pertanyaan dari presiden dan berhak mengusulkan sesuatu. Pembahasan tentang DPA diatur dalam UU no 3 tahun 1967 tentang keanggotaan DPA. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa anggota DPA terdiri atas berbagai macam tokoh penting, seperti tokoh politik, tokoh daerah, tokoh karya dan tokoh nasional. Adapun jumlah anggotanya berkisar 27 orang, termasuk ketua dan wakilnya.

Berikut Tugas dan Wewenang DPA :

Menjawab Pertanyaan Presiden – Dalam hal ini, DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor-sektor lain dalam pemerintahan Indonesia. Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Memberi Masukan – DPA juga memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang. Masukan-masukan dari DPA juga penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.

Memberi Pertimbangan – Tugas dan wewenang DPA yang terakhir adalah memberikan pertimbangan kepada presiden atas keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden, baik itu secara lisan maupun tulisan. Pertimbangan dari DPA biasanya berisikan tentang dampak positif dan negatif suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintahan pada masa itu.

C. Komisi Pemilihan Umum

Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5).

Tugas dan wewenang KPU sudah ditetapkan dari awal pembentukan lembaga ini yaitu pada tahun 1999. Kedua hal tersebut ditetapkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan nomor 3 tahun 1999 pasal 10. Pada tahun 2017 peraturan tersebut diperbaharui menjadi UU no.7 tahun 2017 dan dibahas secara spesifik tentang tugas KPU, diantaranya :

1. Merencanakan dan Mempersiapkan Pelaksanaan Pemilu

Dalam hal ini KPU berhak merencanakan seluruh proses pemilu serta bagaimana proses pelaksanaannya tanpa ada gangguan dari siapapun. Hal ini diperkuat oleh undang-undang nomor 22 tahun 2007, yang berbunyi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang permanen.

2. Membentuk PPI (Panitia Pemilihan Indonesia)

Panitia pemilihan Indonesia merupakan badan perpanjangan tangan dari KPU. Lembaga ini bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum tingkat pusat yang bertugas mengawasi dan merencanakan pemilu anggota-anggota DPR, DPRD I, serta DPRD II. KPU bertugas untuk mengkordinir kegiatan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai TPS atau tempat pemungutan suara.

3. Menyusun Peraturan

Peraturan yang disusun ini berlaku bagi KPU maupun setiap KPUD di daerah pemilihan terkait setiap pemilihan umum.

4. Menerima Daftar Pemilih dari Setiap KPUD

Tugas selanjutnya ialah menerima daftar pemilih tetap atau DPT yang berhak memberikan suaranya dalam pemilu. Setelah menerima, KPU wajib menyeleksi kembali daftar tersebut guna menghindari kekeliruan.

5. Mengaktualkan Daftar Pemilih

Setelah menyeleksi data yang diperoleh dari KPU daerah, KPU bertugas untuk memperbarukan daftar pemilih tersebut menjadi daftar pemilih tetap. Daftar pemilih tetap ini diambil dari daftar pada pemilu terakhir dengan referensi data kependudukan yang berasal dari pemerintah. Daftar pemilih ini bersifat tetap sampai pelaksanaan pemilihan.

6. Membuat Berita Acara Pemilihan Umum

Setelah seluruh tahap pemilu selesai KPU wajib untuk membuat sertifikat dari hasil rekapitulasi atau perhitungan suara. Semua hal yang berkaitan wajib dilaporkan dalam berita acara dan hasilnya diserahkan kepada saksi, peserta pemilu, serta bawaslu.

7. Mengumumkan Pemenang Pemilihan Umum

Saat KPU telah mendapatkan nama-nama pemenang dari setiap partisipan pemilihan umum dalam hal ini DPR, DPRD, serta presiden. KPU wajib untuk mengumumkan nama-nama pemenang tersebut serta membuat berita acara.

8. Mengambil Tindakan Terkait Putusan Bawaslu

Bawaslu atau badan pengawas pemilu yang memiliki wewenang untuk mengawasi pemilu serta yang menyelenggarakan dalam hal ini KPU. Bawaslu berhak mengambil tindakan berupa putusan jika terdapat penyelenggaraan atau sengketa pada pemilu. KPU yang mendapat putusan Bawaslu wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

9. Membuat Evaluasi

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu KPU wajib untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu tersebut. Evaluasi ini berguna sebagai acuan untuk menjalankan pemilu yang lebih baik ke depannya. Selain itu KPU juga harus membuat laporan dari penyelenggaraan pemilihan umum.

10. Memberikan Penyuluhan

Walau sudah sering melaksanakan pemilu nyatanya masih banyak saja masyarakat yang tidak mengetahui acara pesta rakyat tersebut. Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara bertugas memberikan sosialisasi terkait pemilu dan hal-hal lain terkait dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.

D. Bank Sentral (BI)

Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - Bank Indonesia (Pasal 23D).

Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral negara Republik Indonesia dapat dilihat sesuai dengan tugas dan wewenang dari Bank Indonesia. Tugas dan wewenang tersebut merupakan suatu cara untuk menjaga kestabilan sistel keuangan Indonesia. Tugas dan wewenang dari Bank Indonesia antara lain :

1. Menetapkan dan melaksakan kebijakan moneter

Sebagai lembaga keuangan negara yang bersifat indenpenden, Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengatur kebijakan-kebijakan moneter. Dan semua hal yang menyangkut tentang keuangan negara harus sesuai dengan kebijakan  moneter yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu Bank Indonesia dengan pemerintah saling berkoordinasi supaya pelaksanaan dari kebijakan moneter berjalan dengan lancar.



2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Ini adalah fungsi utama dari Bank Indonesia sebagi bank sentral. Terutama dalam peredaran mata uang rupiah dalam bentuk tunai maupun e-money yang harus dijaga kelancarannya. Serta berbagai macam sistem alat pembayaran.

3. Mengatur dan mengawasi bank

Semua bank yang ada di Indonesia diawasi secara langsung oleh Bank Indonesia. Serta beberapa ketentuan dari perbankan seperti besarnya bunga harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Dalam hal ini Bank Indonesia membentuk suatu lembaga OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ). Sehingga pengawasan dari Bank Indonesia hanya sebatas kebijakan makroprudensial. Kebijakan makroprudensial merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk membatasi risiko dan biaya krisis secara sistematis untuk memelihara dan menjaga keseimbangan sistem keuangan sercara menyeluruh. Sedangkan untuk pengawasan secara mikroprudensial dilakukan oleh OJK.

4. Memantau dan meneliti

Bank Indonesia secara rutin melakukan survei di berbagai bank, koperasi, money changer dan lain – lain. Kemudian Bank Indonesia meneliti dan memperhatikan adanya kerentaan dari sekyor keuangan yang berpotensi dan berlengaruh pada kestabilitas sistem keuangan.

5. Memberikan pinjaman kepada bank yang berupa pinjaman likuiditas

Bank Indonesia yang berfungsi sebagai The Lender Of The Last Resort yang berfungsi sebagai upaya preventif saat terjadi suatu ketidakstabilan sistem keuangan. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan pinjaman likuiditas kepada suatu bank yang akan mengembalikan kondisi sistem keuangan menjadi stabil.

6. Membantu pembiayaan APBN dengan menerbitkan surat hutang negara

Rencana APBN yang telah disusun oleh pemerintah juga memasukkan sumber pembiayaan APBN. yang berasal dari Bank Indonesia dengan melalui surat hutang negara. Penerbitan surat tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR.


7. Mengurus rekening pemerintah atau memegang kas negara

Semua dana simpanan pemerintah diatur oleh Bank Indonesia. Dengan kata lain Bank Indonesia adalah sebagai pemegang utama dari kas negara. Dengan adanya rekening Bank Indonesia, dapat memudahkan pemerintah dalam menerima punjaman yang berasal dari negara lain.

8. Menyumbang saran yang berhubungan dengan perbankan, ekonomi dan keuangan pada pemerintah

Sebagai lembaga keuangan, Bank Indonesia sudah dipastikan memiliki pandangan luas mengenai kebijakan moneter. Oleh karena itu saran dari Bank Indonesia sangat bermanfaat bagi sistem keuangan Indonesia.

E. Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)

TNI atau singkatan dari Tentara Nasional Indonesia, merupakan nama angkatan perang negara Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10).

Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud penjelasan di atas dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Operasi militer untuk perang

2. Operasi militer selain perang antara lain yaitu:

Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

Mengatasi pemberontakan bersenjata.

Mengatasi aksi terorisme.

Mengamankan wilayah perbatasan.

Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

Membantu tugas pemerintahan di daerah.

Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).

Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Penindak terhadap setiap bentuk ancaman tersebut.

Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

F. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 30 Ayat 4)

Polri, singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan institusi kepolisian di Indonesia. Polri bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia. Wewenang Polri dan tugas-tugasnya telah diatur dalam peraturan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri menjadi institusi kepolisian yang memiliki wewenang di wilayah negara Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Sedangkan organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.

Terdapat 3 tugas pokok Polri sesuai yang tertera dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Berikut merupakan tugas-tugas Polri dan penjelasannya.

1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tugas pokok Polri yang pertama adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bertugas untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat serta memastikan terciptanya ketertiban agar masyarakat damai dan tentram.

2. Menegakkan Hukum

Polri juga bertugas untuk menegakkan hukum. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri bertugas untuk memproses dan menangkap pelanggar hukum atau pelaku kriminal, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan hukum di Indonesia.

3. Memberi Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan

Tugas Polri yang berikutnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, serta memberi pelayanan masyarakat dalam berbagai bentuk.

selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:

G. Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:

1. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

Melakukan penuntutan;

Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;

Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

Pengamanan peredaran barang cetakan;

Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

H. Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);

Tugas dan wewenang OJK secara umum adalah mengawasi, memeriksa dan menyelidiki apapun yang bersangkutn dengan industry keuangan. Industri keuangan tersebut dari skala kecil sampai besar dari Bank, pasar modal dan lembaga keuangan lain.

1. Tugas

Menetapkan peraturan pelaksanaan sesuai dengan undang -undang.

Menetapkan peraturan dalam undang – undang mengenai jasa keuangan.

Menetapkan peraturan serta keputusan dari OJK.

Mengawasi jalanya perputaran jasa keuangan.

Menetapkan kebijakan dalam seluruh aspek OJK.

Menetapkan peraturan dalam tata cara pengelolaan statue yang ada dalam lembaga jasa keuangan.

Menetapkan peraturan dengan tata cara pemberian sanksi yang sesuai dengan undang – undang kepada lembaga jasa keuangan.

2. Wewenang

Adapu wewenang yang dimiliki oleh OJK untuk menjalankan tugas adalah sebagai berikut

Memberikan atau mencabut ijin usaha, ataupun ijin perseorangan.

Memberikan sanksi berupa administratif terhadap siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Memilih dan menunjuk pengelola statuter.

Mengeluarkan perintah tertulis pada pihak tertentu yang ada dalam lembaga jasa keuangan.

Mengawasi lembaga jasa keuangan.

Memeriksa kasus yang berkaitan dengan jasa keuangan.

Melindungi konsumen dari jasa keuangan yang nakal.

I. Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 tahun 2004);

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.

1. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

2. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

Melaksanakan penjaminan simpanan.

Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. 

Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

3. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.

Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.

Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.

Menjatuhkan sanksi administratif.


J. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. 

UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:

1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 

Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;

Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;

Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;

Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;

Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: 

Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;

Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya;

Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia

3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;

Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;

Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;

Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;

Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;

Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;

Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

Perdamaian kedua belah pihak;

Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;

Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;

Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butir Pengamalan Sila Kelima dalam TAP MPR

  Butir Pengamalan Sila Kelima dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Butir-butir sila kelima Pancasila melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sebagai berikut: Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan Mengembangkan sikap adil terhadap sesama Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Menghormati hak orang lain Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum Suka bekerja keras Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Berikut adalah beberapa contoh penerapan nilai keadilan dalam berbagai lingkungan. Penerap...

Butir Pengamalan Sila Ketiga dalam TAP MPR

  Butir Pengamalan Sila Ketiga dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Pengamalan nilai-nilai pancasila sila ketiga dijabarkan dalam butir-butir sesuai TAP MPR Nomor I/MPR/2003, sebagai berikut: Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi serta golongan Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara serta bangsa apabila diperlukan Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai persatuan dalam sila ketiga Pancasila juga harus diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapannya: Penerapan nilai persatuan di rumah a. Menanamkan jiwa dan semangat...

Materi Perkembangan Filsafat Barat

Sejarah perkembangan Filsafar Barat         Perkembangan filsafat barat banyak ditemukan masalah yang telah dientaskan oleh banyak filusuf dimasanya, dan sejalan dengan keadaan itu pula aliran filsafat barat berkembang begitu pesat dan mampu menguasai bahkan mewarnai pemikiran manusia dalam periode tertentu.Sejarah perkembangan filsafat barat itu dibagi kedalam tiga periode, yaitu zaman klasik (yunani), filsafat abad pertengahan dan filsafat abad modern. Berikut akan dijelaskan masing-masingnya: 1.1 Filsafat Zaman Klasik        Hal ini dimulai sekitar tahun 600 SM yaitu di suatu kota bernama yunani yang terkenal dengan para ilmuwan-ilmuwannya. Awal mulanya para filosof Yunani memusatkan perhatiannya pada dunia diluar diri pribadi mereka yakni terahadap alam semesta (cosmos). Melalui ini maka berkembanglah suatu filsafat yang disebut dengan filsafat alam. Dengan ini para filosof mulai memperdebatkan tentang asal mula segala sesuatu yang ada di bumi...