Langsung ke konten utama

Postingan

Makalah Akhlak

 BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN AKHLAK Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan kata 'akhlak' berarti budi pekerti, tabi'at, kelakuan, watak. (Tim Penyusun Pusat Bahasa Depdiknas, 2008: 28) Secara etimologi, kata 'Akhlak' berasal dari bahasa Arab 'akhlaqun' merupakan bentuk jamak dari kata 'khuluqun'  yang diartikan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi'at, kebiasaan, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan kata 'khalqun' yang berarti kejadian serta erat hubungannya dengan 'Khaliq' yang berarti menciptakan, tindakan atau perbuatan, sebagaimana terdapat kata "al-Khaliq" artinya pencipta dan 'makhluq' )artinya yang diciptakan.   Meskipun kata akhlak berasal dari bahasa Arab, ironisnya kata akhlak sedikit sekali ditemukan di dalam Al-Qur'an. Kebanyakan kata akhlak dijumpai dalam hadits. Satu-satunya kata yang ditemukan semakna akhla...

Makalah Masalah Pembelajaran

  BAB II  PEMBAHASAN A. Pengertian masalah belajar Masalah belajar atau yang disebut dengan kesulitan belajar atau menurut istilah asing learning disorder atau learning difficulty merupakan kondisi yang tidak diharapkan oleh peserta didik. Akan tetapi pada kasus-kasus tertentu karena peserta didik belum mampu mengatasi kesulitan belajarnya, maka muncullah masalah belajar dalam diri peserta didik dan bantuan guru atau orang lain sangat dibutuhkan bagi peserta didik tersebut ( Andi Setiawan, 2017 : 146 ). Masalah belajar sudah menjadi hal umum atau klasik dalam dunia pendidikan, baik dari tingkat paling rendah hingga paling tinggi pasti dijumpai adanya masalah belajar. Beberapa orang memiliki pandangan yang salah kaitanya dengan masalah atau kesulitan belajar. Pandangan tersebut menyatakan bahwa kesulitan belajar disebabkan karena rendahnya tingkat inteligensi pada peserta didik. Akan tetapi inteligensi yang tinggi belum tentu menjamin hasil belajar yang baik, karena banyak di...

MATERI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “LEMBAGA NEGARA”

  TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “LEMBAGA NEGARA” Oleh : Supratman Jayadi, 2021A1C269 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN U NIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM Dosen Pengampu : Dr. Hj. Maemunah, S.Pd, M.Pd Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945: A. Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 2) Kedutaan besar suatu negara tentu memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang keduataan besar sebuah negara dalam penjelasan dibawah ini yang penting dalam globalisasi. 1. Menjadi wakil negara Tugas dan wewenang keduataan besar yang pertama adalah menjadi wakil dari sebuah negara dan pemerintahannya untuk berhubungan secara langsung dengan negara lain dimana kedutaan bediri. Kedutaan besar akan menjadi perwakilan dalam setiap acara resmi kenegaraan maupun menjadi wajah dari suatu negara termasuk dalam hal politik luar negeri Indonesia. Karena tugasnya tersebut mak...

Makalah Mahkamah Agung, Tugas Hukum Tata Negara

BAB I PENDAHULUAN   1.1  Latar Belakang      Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi. Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri da...