Langsung ke konten utama

Postingan

Makalah Negara Hukum Dan Kekuasaan

BAB II PEMBAHASAN 2.1. Negara Hukum Negara hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara dan seluruh aspek di dalamnya baik itu pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tugas maupun tindakan harus didasari oleh kepastian hukum. Aristoteles berpendapat yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Maksudnya adalah masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik i...

Makalah Akhlak

 BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN AKHLAK Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan kata 'akhlak' berarti budi pekerti, tabi'at, kelakuan, watak. (Tim Penyusun Pusat Bahasa Depdiknas, 2008: 28) Secara etimologi, kata 'Akhlak' berasal dari bahasa Arab 'akhlaqun' merupakan bentuk jamak dari kata 'khuluqun'  yang diartikan budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi'at, kebiasaan, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan kata 'khalqun' yang berarti kejadian serta erat hubungannya dengan 'Khaliq' yang berarti menciptakan, tindakan atau perbuatan, sebagaimana terdapat kata "al-Khaliq" artinya pencipta dan 'makhluq' )artinya yang diciptakan.   Meskipun kata akhlak berasal dari bahasa Arab, ironisnya kata akhlak sedikit sekali ditemukan di dalam Al-Qur'an. Kebanyakan kata akhlak dijumpai dalam hadits. Satu-satunya kata yang ditemukan semakna akhla...

Makalah Masalah Pembelajaran

  BAB II  PEMBAHASAN A. Pengertian masalah belajar Masalah belajar atau yang disebut dengan kesulitan belajar atau menurut istilah asing learning disorder atau learning difficulty merupakan kondisi yang tidak diharapkan oleh peserta didik. Akan tetapi pada kasus-kasus tertentu karena peserta didik belum mampu mengatasi kesulitan belajarnya, maka muncullah masalah belajar dalam diri peserta didik dan bantuan guru atau orang lain sangat dibutuhkan bagi peserta didik tersebut ( Andi Setiawan, 2017 : 146 ). Masalah belajar sudah menjadi hal umum atau klasik dalam dunia pendidikan, baik dari tingkat paling rendah hingga paling tinggi pasti dijumpai adanya masalah belajar. Beberapa orang memiliki pandangan yang salah kaitanya dengan masalah atau kesulitan belajar. Pandangan tersebut menyatakan bahwa kesulitan belajar disebabkan karena rendahnya tingkat inteligensi pada peserta didik. Akan tetapi inteligensi yang tinggi belum tentu menjamin hasil belajar yang baik, karena banyak di...

MATERI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “LEMBAGA NEGARA”

  TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA “LEMBAGA NEGARA” Oleh : Supratman Jayadi, 2021A1C269 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN U NIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM Dosen Pengampu : Dr. Hj. Maemunah, S.Pd, M.Pd Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945: A. Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 2) Kedutaan besar suatu negara tentu memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang keduataan besar sebuah negara dalam penjelasan dibawah ini yang penting dalam globalisasi. 1. Menjadi wakil negara Tugas dan wewenang keduataan besar yang pertama adalah menjadi wakil dari sebuah negara dan pemerintahannya untuk berhubungan secara langsung dengan negara lain dimana kedutaan bediri. Kedutaan besar akan menjadi perwakilan dalam setiap acara resmi kenegaraan maupun menjadi wajah dari suatu negara termasuk dalam hal politik luar negeri Indonesia. Karena tugasnya tersebut mak...